Realisasi Pajak Daerah Bapenda Tembus 90,85 Persen hingga September 2026
BPHTB melampaui target, PBJT tetap menjadi penopang utama, dan penyesuaian target APBD Perubahan memberi ruang fiskal lebih besar bagi pajak daerah
Badan Pendapatan Daerah mencatat realisasi
pajak daerah hingga akhir September 2026 mencapai Rp291,02 miliar atau 90,85
persen dari target Rp320,33 miliar. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja
penerimaan pajak daerah masih berada pada jalur yang cukup kuat, dengan
beberapa objek pajak utama tetap memberikan kontribusi besar bagi kas daerah.
Komponen yang paling
menonjol adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah
menembus Rp51,22 miliar atau 109,62 persen dari target. Kinerja BPHTB
mengindikasikan aktivitas transaksi tanah dan bangunan masih berlangsung
dinamis, sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan yang paling sehat
sepanjang tahun berjalan.
Selain BPHTB, kelompok
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menjadi andalan dengan realisasi
Rp153,53 miliar atau 94,15 persen dari target. Di dalam kelompok ini, pajak
dari makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, parkir, serta jasa
kesenian dan hiburan terus memberi kontribusi yang konsisten. Sementara itu,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih perlu penguatan
karena baru mencapai Rp13,81 miliar atau 57,36 persen dari target.
Di sisi lain, Opsen Pajak
Kendaraan Bermotor telah terealisasi Rp28,72 miliar atau 74,32 persen dari
target, Pajak Reklame mencapai Rp1,19 miliar atau 51,43 persen, sedangkan Pajak
Air Tanah justru melampaui target dengan capaian Rp1,44 miliar atau 161,12
persen. Ragam capaian ini menunjukkan bahwa masing-masing objek pajak memiliki
dinamika yang berbeda, sehingga strategi pengawasan dan penagihan perlu
disesuaikan dengan karakteristiknya.
Kepala Badan Pendapatan
Daerah menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari kerja kolektif
seluruh jajaran yang selama ini bergerak serentak di lapangan maupun di layanan
administrasi. Menurutnya, Bapenda akan terus menjaga konsistensi pelayanan,
memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap potensi pajak daerah dapat terdata
serta tertagih sesuai ketentuan.
Sejumlah langkah konkret
telah ditempuh Bapenda untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Pertama, pemutakhiran data objek dan subjek pajak dilakukan secara berkala agar
basis data semakin akurat dan potensi yang belum tergarap dapat segera
diidentifikasi.
Kedua, Bapenda memperkuat
penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban belum tertuntaskan.
Langkah ini dilakukan melalui monitoring rutin, penyampaian surat, koordinasi
langsung dengan wajib pajak, serta tindak lanjut lapangan apabila diperlukan.
Ketiga, intensifikasi
layanan terus didorong melalui sistem digital agar proses pelaporan,
pembayaran, dan pemantauan penerimaan menjadi lebih mudah, cepat, dan
transparan. Digitalisasi ini juga membantu memperkecil risiko kesalahan
administrasi serta mempercepat pembacaan tren penerimaan.
Keempat, Bapenda
memperluas koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dalam pertukaran data
dan sinkronisasi informasi objek pajak. Kolaborasi ini penting karena banyak
objek pajak berkaitan dengan izin, perubahan usaha, aktivitas transaksi, maupun
pemanfaatan aset yang data dasarnya tersebar di beberapa OPD.
Kelima, pengawasan
lapangan terus diperketat pada sektor-sektor yang memiliki basis penerimaan
besar seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, BPHTB, dan
PBB-P2. Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk
mencegah potensi kebocoran penerimaan sejak dini.
Dalam APBD Perubahan,
target pajak daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp320,33 miliar menjadi
Rp382,50 miliar, atau bertambah Rp62,17 miliar. Penambahan target ini
menunjukkan adanya ruang fiskal yang semakin diperkuat serta kebutuhan untuk
menjaga momentum penerimaan agar sisa tahun anggaran dapat dimaksimalkan secara
lebih terarah.
Dengan adanya penambahan
target tersebut, Bapenda dituntut menjaga kinerja penerimaan agar selisih
antara target dan realisasi tidak melebar di sisa tahun anggaran. Karena itu,
intensifikasi dan ekstensifikasi pajak perlu terus dilakukan secara terukur
pada sektor-sektor yang memiliki basis penerimaan besar.
Pada saat yang sama,
masyarakat perlu melihat pajak daerah sebagai instrumen pembangunan. Dana yang
terkumpul digunakan untuk mendukung jalan, drainase, penerangan, layanan
publik, pendidikan, kesehatan, kebersihan, serta pelayanan administrasi
pemerintahan. Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif,
tetapi juga bentuk partisipasi langsung dalam memperkuat pembangunan daerah.
Bapenda menegaskan akan
terus menjaga tren penerimaan hingga akhir tahun agar capaian pajak daerah
tetap stabil dan berpeluang mendekati target yang telah disesuaikan. Dengan
kinerja BPHTB dan PBJT yang masih kuat, serta pengawasan yang terus diperketat,
pemerintah daerah optimistis penerimaan pajak dapat memberi dorongan berarti
bagi pembiayaan pembangunan daerah.
Di sisi lain, manfaat
pajak daerah dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembiayaan pembangunan
dan pelayanan publik. Jalan, drainase, penerangan, kebersihan, kesehatan,
pendidikan, hingga layanan administrasi pemerintahan sebagian besar bertumpu
pada penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah. Karena itu, semakin baik
kepatuhan pajak, semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk memperluas
manfaat pembangunan.
Sumber data: Rekap Pendapatan 2026 – Bapenda, realisasi
sampai September 2026

_jpg.jpeg)
_jpg.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)