Berita

Realisasi Pajak Daerah Bapenda Tembus 90,85 Persen hingga September 2026
Blog Single

Realisasi Pajak Daerah Bapenda Tembus 90,85 Persen hingga September 2026

BPHTB melampaui target, PBJT tetap menjadi penopang utama, dan penyesuaian target APBD Perubahan memberi ruang fiskal lebih besar bagi pajak daerah

    Badan Pendapatan Daerah mencatat realisasi pajak daerah hingga akhir September 2026 mencapai Rp291,02 miliar atau 90,85 persen dari target Rp320,33 miliar. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak daerah masih berada pada jalur yang cukup kuat, dengan beberapa objek pajak utama tetap memberikan kontribusi besar bagi kas daerah.

Komponen yang paling menonjol adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah menembus Rp51,22 miliar atau 109,62 persen dari target. Kinerja BPHTB mengindikasikan aktivitas transaksi tanah dan bangunan masih berlangsung dinamis, sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan yang paling sehat sepanjang tahun berjalan.

Selain BPHTB, kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menjadi andalan dengan realisasi Rp153,53 miliar atau 94,15 persen dari target. Di dalam kelompok ini, pajak dari makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan terus memberi kontribusi yang konsisten. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih perlu penguatan karena baru mencapai Rp13,81 miliar atau 57,36 persen dari target.

Di sisi lain, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor telah terealisasi Rp28,72 miliar atau 74,32 persen dari target, Pajak Reklame mencapai Rp1,19 miliar atau 51,43 persen, sedangkan Pajak Air Tanah justru melampaui target dengan capaian Rp1,44 miliar atau 161,12 persen. Ragam capaian ini menunjukkan bahwa masing-masing objek pajak memiliki dinamika yang berbeda, sehingga strategi pengawasan dan penagihan perlu disesuaikan dengan karakteristiknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari kerja kolektif seluruh jajaran yang selama ini bergerak serentak di lapangan maupun di layanan administrasi. Menurutnya, Bapenda akan terus menjaga konsistensi pelayanan, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap potensi pajak daerah dapat terdata serta tertagih sesuai ketentuan.

Sejumlah langkah konkret telah ditempuh Bapenda untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pertama, pemutakhiran data objek dan subjek pajak dilakukan secara berkala agar basis data semakin akurat dan potensi yang belum tergarap dapat segera diidentifikasi.

Kedua, Bapenda memperkuat penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban belum tertuntaskan. Langkah ini dilakukan melalui monitoring rutin, penyampaian surat, koordinasi langsung dengan wajib pajak, serta tindak lanjut lapangan apabila diperlukan.

Ketiga, intensifikasi layanan terus didorong melalui sistem digital agar proses pelaporan, pembayaran, dan pemantauan penerimaan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi ini juga membantu memperkecil risiko kesalahan administrasi serta mempercepat pembacaan tren penerimaan.

Keempat, Bapenda memperluas koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dalam pertukaran data dan sinkronisasi informasi objek pajak. Kolaborasi ini penting karena banyak objek pajak berkaitan dengan izin, perubahan usaha, aktivitas transaksi, maupun pemanfaatan aset yang data dasarnya tersebar di beberapa OPD.

Kelima, pengawasan lapangan terus diperketat pada sektor-sektor yang memiliki basis penerimaan besar seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, BPHTB, dan PBB-P2. Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan sejak dini.

Dalam APBD Perubahan, target pajak daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp320,33 miliar menjadi Rp382,50 miliar, atau bertambah Rp62,17 miliar. Penambahan target ini menunjukkan adanya ruang fiskal yang semakin diperkuat serta kebutuhan untuk menjaga momentum penerimaan agar sisa tahun anggaran dapat dimaksimalkan secara lebih terarah.

Dengan adanya penambahan target tersebut, Bapenda dituntut menjaga kinerja penerimaan agar selisih antara target dan realisasi tidak melebar di sisa tahun anggaran. Karena itu, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak perlu terus dilakukan secara terukur pada sektor-sektor yang memiliki basis penerimaan besar.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu melihat pajak daerah sebagai instrumen pembangunan. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung jalan, drainase, penerangan, layanan publik, pendidikan, kesehatan, kebersihan, serta pelayanan administrasi pemerintahan. Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi langsung dalam memperkuat pembangunan daerah.

Bapenda menegaskan akan terus menjaga tren penerimaan hingga akhir tahun agar capaian pajak daerah tetap stabil dan berpeluang mendekati target yang telah disesuaikan. Dengan kinerja BPHTB dan PBJT yang masih kuat, serta pengawasan yang terus diperketat, pemerintah daerah optimistis penerimaan pajak dapat memberi dorongan berarti bagi pembiayaan pembangunan daerah.

Di sisi lain, manfaat pajak daerah dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Jalan, drainase, penerangan, kebersihan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan administrasi pemerintahan sebagian besar bertumpu pada penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah. Karena itu, semakin baik kepatuhan pajak, semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk memperluas manfaat pembangunan.

Sumber data: Rekap Pendapatan 2026 – Bapenda, realisasi sampai September 2026



Related Posts: