Bapenda Lombok Tengah Laksanakan Penegakan Sanksi terhadap Wajib Pajak yang Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Daerah

Lombok Tengah – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan penegakan sanksi terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Penegakan sanksi tersebut menyasar pajak reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan oleh sejumlah Wajib Pajak.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada Wajib Pajak yang memiliki kekurangan kewajiban pembayaran pajak. Namun, berdasarkan hasil monitoring dan penagihan yang dilakukan, masih terdapat Wajib Pajak yang belum menunjukkan progres pembayaran.
Wajib Pajak telah diberikan Surat Teguran I. Beberapa Wajib Pajak melakukan konfirmasi dan menyampaikan komitmen untuk segera melakukan pembayaran. Namun, sampai dengan batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan.
Atas kondisi tersebut, Bapenda kembali melanjutkan tahapan penagihan melalui Surat Teguran II dan Surat Teguran III. Meskipun telah diberikan kesempatan dan waktu untuk menyelesaikan kewajiban, hingga teguran ketiga masih terdapat Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran.
Sehingga, Bapenda kemudian melakukan penegakan sanksi tegas lainnya yaitu. melakukan pemasangan spanduk, banner, dan/atau stiker pada objek pajak sebagai bentuk penyampaian informasi sekaligus penegasan terhadap kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
.jpeg)
Dalam pelaksanaan penegakan tersebut, Bapenda Kabupaten Lombok Tengah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan proses penegakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah melalui jajaran terkait menegaskan bahwa langkah penegakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya secara tertib dan bertanggung jawab.
Penegakan sanksi dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Bapenda Kabupaten Lombok Tengah mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha dan pemilik reklame, agar tidak menunda pembayaran pajak dan segera menyelesaikan kewajiban apabila masih terdapat tunggakan atau kekurangan pembayaran.
Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak diharapkan dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah.
Bapenda Kabupaten Lombok Tengah
“Satu Pajak, Seribu Manfaat untuk Lombok Tengah.”


.jpeg)





_jpg.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
