Sinergi Lintas Instansi, Operasi Gabungan PKB Kedepankan Edukasi dan Kesadaran Wajib Pajak

Lombok Tengah — Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus dilakukan melalui sinergi antarinstansi. Salah satunya melalui Operasi Gabungan (OPGAB) Sadar Pajak yang melibatkan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Bapenda Provinsi NTB dan Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung optimalisasi penagihan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB.
Pelaksanaan Operasi Gabungan juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), di mana mekanisme opsen mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Lombok Tengah turut berperan dengan menyiapkan petugas penagihan dan bergabung bersama tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi. UPPRD Wilayah II Praya bertindak sebagai koordinator, dengan melibatkan Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, Kepolisian, Polisi Militer, serta Dinas Perhubungan.
Operasi Gabungan Sadar Pajak dilaksanakan selama 7 hari di sejumlah titik strategis yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung pada:
- Senin, 20 Juli 2026, di depan SMPN 1 Praya.
- Selasa, 21 Juli 2026, di Perempatan IPDN.
- Rabu, 22 Juli 2026, di Bundaran depan Masjid Jamiq.
- Kamis, 23 Juli 2026, di Taman Biao.
- Sabtu, 25 Juli 2026, di Jalan Batujai.
- Senin, 27 Juli 2026, di depan SMPN 1 Praya.
- Selasa, 28 Juli 2026, di depan Bundaran Masjid Jamiq.
Pelaksanaan operasi gabungan ini memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya.
Hasilnya cukup signifikan. Selama tujuh hari pelaksanaan, sebanyak 118 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, berhasil terjaring dan langsung melakukan pembayaran di lokasi. Dari pembayaran tersebut, terkumpul penerimaan sebesar Rp206.618.417.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Melalui Operasi Gabungan Sadar Pajak, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga turut mendukung peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.


.jpeg)





