Berita

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,1 Miliar Melalui Pendampingan Hukum Nonlitigasi
Blog Single

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,1 Miliar Melalui Pendampingan Hukum Nonlitigasi

Praya, 5 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2.166.814.413,32 dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta jasa makanan dan/atau minuman sebesar Rp3.838.539.414.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak daerah. Pendampingan yang diberikan Jaksa Pengacara Negara menjadi salah satu upaya strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar kegiatan Pemberian Apresiasi yang dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran, serta unsur terkait lainnya.



Capaian pemulihan keuangan daerah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, sekaligus mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah.

Related Posts: