BAPENDA LOMBOK TENGAH GELAR UJI PETIK PENGHASILAN RESTORAN DI KAWASAN PRAYA
LOMBOK
TENGAH - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah menurunkan Satuan
Tugas (Satgas) Uji Petik untuk memverifikasi laporan omzet pajak restoran di
wilayah Kota Praya. Kegiatan berlangsung selama 3 hari, mulai Selasa 11 Agustus
2026 hingga Kamis 13 Agustus 2026.
Sebanyak 10 rumah makan atau restoran di kawasan Praya, yang dijadikan Lokasi uji petik tahap pertama ini. Pemilihan lokasi berdasarkan potensi omzet dan tingkat kepatuhan pelaporan.

Selama pelaksanaan kegiatan, semua staf yang terlibat dalam tim satuan tugas (Satgas) melakukan pencatatan secara langsung terhadap jumlah pengunjung di berbagai restoran. Pencatatan meliputi jumlah pengunjung, nilai transaksi per nota hingga transaksi non-tunai seperti QRIS dan aplikasi online. Pengawasan dilakukan mulai jam buka hingga tutup restoran untuk mendapatkan data yang akurat.
Kepala
Bapenda Lombok Tengah mengatakan uji petik ini dilakukan untuk memastikan data
omzet yang dilaporkan wajib pajak restoran sesuai dengan kondisi rill di lapangan.
“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran PAD dari sektor pajak restoran. Dengan
uji petik langsung ini, kita bisa dapat gambaran nyata berapa omzet harian
restoran, sehingga setoran pajaknya juga bisa lebih optimal” Ujarnya.
Kegiatan
ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi riil omzet
yang masuk, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan
daerah.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Lombok Tengah dalam meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan wajib pajak. Data hasil uji petik
nantinya akan digunakan sebagai dasar evaluasi, pembinaan, hingga penagihan.
Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan ke depan pendapatan dari sektor pajak restoran
dapat meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi
pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah.
“SATU
PAJAK, SERIBU MANFAAT UNTUK LOMBOK TENGAH”


.jpeg)





